Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung atas nama Terpidana Soni Rahadhiyan,S.Spi, Selasa (22/07/2025).
Kasi Intelijen yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama menjelaskan uang yang disetorkan itu sebelumnya merupakan uang titipan di rekening RPL KN Bandar Lampung sejumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Tanjung Karang Nomor : 12/Pid.Sus-TPKl2025/PN TJk tanggal 04 Juni 2025 diperhitungkan sebagai pembayaran UP Kerugian Negara untuk terpidana Soni Rahadhiyan.
Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga saat ini Kerugian Negara dalam perkara tersebut atas nama Terpidana Soni Rahadhiyan, telah berhasil dipulihkan untuk Terdakwa Lainnya masih Upaya Hukum.

