Betiklampung.com, Kotabumi —
Sebanyak enam orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menerima amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Pemberian amnesti dilaksanakan pada lima orang warga binaan dan satu orang yang telah bebas terlebih dahulu sesuai prosedur integrasi pembebasan bersyarat sebelum surat keputusan presiden terkait amnesti diberikan.
Penyerahan keputusan amnesti ini dilaksanakan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Jayeng Supriyanto, S.E., didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marthin Sury, S.Sos., dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Roby Sugara, S.Tr.Pas.
Dalam sambutannya, Jayeng Supriyanto menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata dari perhatian negara terhadap proses pembinaan yang dijalani oleh warga binaan.

“Kami berharap amnesti yang diterima hari ini menjadi momentum bagi saudara-saudara sekalian untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemberian amnesti ini disambut haru oleh para penerima yang mengucapkan rasa syukur dan berkomitmen untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

