DPRD Provinsi Harapkan DPR RI dan DPD Dorong Kementerian Terkait Segera Terapkan Harga Singkong Rp. 1.300 Secara Nasional

218 views

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung berharap para wakil rakyat di tingkat pusat, baik DPR RI dan DPD RI bisa mendorong kementrian terkait untuk segera menerapkan lartas dan harga singkong bisa diterapkan secara Nasional, yakni Rp 1.300.

“Kita berharap wakil kita di DPR RI dan DPD RI Lampung dapat membantu mendorong Kementerian terkait supaya menindaklanjuti apa yang menjadi harapan perusahaan dan petani agar lartas dijalankan dan memberlakukan harga tingkat nasional,” kata Anggota DPRD Lampung Mikhdar Ilyas, Selasa (06/05/2025).

“Dengan begitu, persoalan singkong di Lampung, bahkan di Indonesia bisa selesai,” ujar dia.

BACA JUGA:  Lampung Mantapkan Arah Pembangunan Jangka Menengah, Gubernur Apresiasi Peran DPRD

Saat ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sudah mengeluarkan instruksi agar pemerintah kabupaten dan kota mengeluarkan perda soal harga Singkong tersebut.

Instruksi itu berupa perda singkong, dimana harga yang diberlakukan Rp 1.350 per kg dengan potongan 30 persen tanpa melihat kadar.

“Begitu ditandatangani harus diberlakukan,” kata dia.

Dilain sisi, mendengar instruksi tersebut, kata dia, persatuan Tapioka Indonesia meminta diberikan waktu selama 3 hari membentuk perangkat untuk menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Lampung Bentuk Pansus Tataniaga Singkong

“Selama 3 hari itu, perusahaan mereka tutup sementara agar mereka bisa menyiapkan perangkat dan menjalankan instruksi tersebut,” ucap dia.

Sementara itu, pihak perusahaan juga meminta supaya diizinkan untuk menolak singkong dari petani yang tidak sesuai kriteria.

Pertama, singkong terlalu muda. Kedua, singkong dalam keadaan busuk. Ketiga, singkong dalam keadaan kotor dan banyak tanah. Keempat, singkong memiliki bonggol.

“Kita juga berharap petani bisa memenuhi kriteria perusahaan. Insya allah bisa berjalan. Karena ini merupakan hal terbaik bagi petani dan industri tapioka,” ucap dia.

BACA JUGA:  HUT ke-80 RI, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

“Jika kriteria perusahaan sudah dipenuhi petani dan perusahaan menolak singkong tersebut, maka kami DPRD Lampung siap menerima keluhan dari petani,” tegas dia. (*)