Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama, Rutan Pemalang Akan Fasilitasi Persidangan Warga Binaan Secara Daring

313 views

Betiklampung.com, Pemalang —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menjalin kerja sama di bidang peningkatan layanan dan penyelesaian hukum dengan Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA pada, Rabu (17/09).

Kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto dan Kepala Pengadilan Agama Pemalang, Solahuddin Sibagabariang. Kerja sama ini berfokus pada pelaksanaan sidang perdata secara elektronik bagi narapidana dan tahanan yang sedang menjalani hukuman di Rutan Pemalang.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkum Kaltim Beri Arahan Kepada 16 CPNS Untuk Bangun Mentalitas Positif dan Tunjukkan Sikap Terbaik

Sehingga warga binaan yang berperkara di Pengadilan Agama Pemalang mendapat kemudahan akses dalam penyelesaian perkara dimulai dari penyampaian panggilan sidang, pelaksanaan persidangan elektronik hingga pemberitahuan isi putusan.

Dalam sambutannya Karutan Febri mengucapkan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama Pemalang atas terselenggaranya kerja sama ini. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dalam pelaksanaan sidang secara elektronik/daring.

“Kami harap dengan terselengaranya perjanjian kerja sama ini maka akan semakin mempermudah akses warga binaan yang berperkara di Pengadilan Agama Pemalang dalam menghadiri persidangan secara online. Sehingga tercapai kelancaran proses persidangan dan terwujud putusan yang adil” unkapnya.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Muara Tebo Jalin MoU dengan BAZNAS Kabupaten Tebo Guna Perkuat Pembinaan dan Kepedulian Sosial

Sebagai tambahan informasi Pengadilan Agama memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama bagi umat Islam, meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.

Dengan terjalinnya kerja sama ini maka diharapkan dapat meningkatkan layanan dan penyelesaian hukum bagi warga binaan pemasyarakatan yang berperkara pada bidang tersebut.