Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Upayakan Keadilan Restoratif Bagi Kakek 71 Tahun

149 views

Lampung Selatan — Semangat menghadirkan penegakan hukum yang humanis terus ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Di tengah proses hukum yang berjalan, upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif bagi M (71), seorang kakek yang tersandung perkara dugaan penggelapan getah karet, kembali diupayakan.

Perkara yang juga melibatkan keponakannya, NW (33), kini memasuki babak baru. Meski sebelumnya kasi tindak pidana umum kejari lamsel ferdy andrian menyampaikan. dua kali upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif oleh kejaksaan belum berhasil di tahap penelitian berkas perkara dan tahap penerimaan tersangka dan barang bukti dikarenakan belum tercapainya perdamaian antara para pihak, peluang untuk mewujudkan penyelesaian yang mengedepankan kemanusiaan tersebut masih terus terbuka.

BACA JUGA:  Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada Penipuan Berkedok Promo KAI

Hal itu terlihat saat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Agung trisa bersama bupati lampung selatan radityo egi dan jajaran , kembali mengunjungi kediaman terdakwa II. Dalam konfrensi persnya, kajari lampung selatan Suci Wijayanti didampingi bupati lampung selatan menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen mengupayakan keadilan restoratif di setiap tahapan perkara, selama syarat-syarat yang ditentukan dapat terpenuhi.

“Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong, dan alhamdulillah atas dukungan dari Bapak kajati Lampung Danang suryo wibowo pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan di fasilitasi oleh bupati lampung selatan. Jika nantinya terpenuhi, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Namun semangat hukum modern saat ini adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum,” jelasnnya.

BACA JUGA:  Peringkat Webometrics Unila Bertahan di Posisi 15 Besar se-Indonesia

Lebih lanjut, kajari lampung selatan menyampaikan apa yang dilakukan kejari dan pemerintah daerah dalam beberapa hari ini adalah bentuk “Negara hadir dalam melayani masyarakatnya”. Dengan terus diupayakannya pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan dan keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *