Sabang — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZH dan XZ yang diduga memasuki wilayah Indonesia secara tidak sah melalui perairan Sabang tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan pengawasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut diketahui memasuki wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi keimigrasian dan tidak menjalani pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI merupakan salah satu fungsi utama Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan perbatasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza menyampaikan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan negara.
“Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan memenuhi persyaratan keimigrasian yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Muchsin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pintu masuk negara, termasuk jalur-jalur tidak resmi di wilayah perairan Aceh, akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.
“Aceh memiliki posisi geografis yang strategis dan berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian harus dilaksanakan secara optimal melalui sinergi dengan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait lainnya. Penindakan terhadap dua warga negara asing asal Tiongkok ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari potensi pelanggaran keimigrasian maupun ancaman kejahatan transnasional,” tegasnya.
Kakanwil Ditjenim Aceh juga menambahkan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif tetapi juga tidak melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. Imigrasi juga akan mengambil Tindakan tegas atas setiap pelanggaran tersebut.
Saat ini kedua WNA tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna mengumpulkan bukti-bukti.
Imigrasi Sabang juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendalami kronologi masuknya kedua WNA tersebut ke wilayah Indonesia melalui jalur laut. Praktik masuk tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian merupakan pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan dan penindakan oleh jajaran Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan kepada petugas apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

