Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat sebanyak 35 warga negara asing (WNA) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi selama periode Januari hingga Juni 2026. Tindakan tersebut merupakan hasil pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.
Sepanjang semester pertama tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjadi UPT
dengan jumlah deportasi terbanyak, yakni 15 orang, diikuti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh masing – masing enam orang, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon sebanyak lima orang, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak tiga orang.
Berdasarkan data kewarganegaraan, WNA yang dikenai tindakan deportasi berasal dari 11 negara, yakni Pakistan sebanyak 13 orang, Tiongkok 9 orang, Malaysia tiga orang, Thailand dua orang, serta masing – masing satu orang berasal dari Jerman, Bangladesh, Inggris, Portugal, Afrika Selatan, Siprus dan Kanada.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Aceh sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara.
“Kami mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Aceh agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian maupun peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia. Sama halnya untuk sponsor juga harus menjadi perhatian Jangan sampai WNA yang disponsori menyalahgunakan izin tinggal ataupun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin,” tegas Tato.
Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Menurutnya, keberhasilan pengawasan orang asing tidak hanya bergantung pada peran Imigrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Apabila mengetahui adanya warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada Kantor Imigrasi terdekat. Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing yang lebih efektif sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh dapat terus terjaga,” ujar Kakanwil Tato.
Pengawasan terhadap orang asing dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pemeriksaan administrasi keimigrasian, pengawasan lapangan, serta tindak lanjut atas informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh juga terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Melalui langkah tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh berkomitmen untuk terus menghadirkan pengawasan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan responsif guna mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, serta kondusif bagi masyarakat maupun warga negara asing yang berada di Provinsi Aceh.

