Sama-sama Sebagai Warga Bandarlampung, Kuasa Hukum Awang CS Minta Walikota Mediasi Kasus Pemukulan Nakes

# Dilihat: 204 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Tiga tersangka pemukulan tenaga kesehatan puskesmas Kedaton melalui tim Kuasa Hukumnya, Sujarwo terus berupaya untuk melakukan mediasi antara para tersangka dan pihak korban Rendy Kurniawan. Bahkan Surjarwo juga meminta dan mengajak Walikota Bandarlampung untuk mendamaikan mengingat kedua belah pihak yang tersebut sama-sama merupakan warga Bandarlampung.

Sujarwo berharap Walikota Bandarlampung dapat mediasikan kedua pihak sebelum berakhir di Pengadilan. “Kita ketahui proses hukum saudara Awang, Didit dan Novan saat ini sedang dalam tahanan Polresta Bandarlampung dan menyimak pemberitaan akhir – akhir ini banyaknya karangan bunga yang terpasang di Tugu Adipura untuk Polresta Bandarlampung yang telah menahan tiga tersangka,” kata Sujarwo di Bandarlampung, Jumat (06/08)

Ia mengatakan, prihatin atas kejadian tersebut yang menimpah keluarga besar almarhum (Budiono),karena kejadian tersebut dilakukan spontan dalam keadaan mendesak. “Saya prihatin melihat itu, karena penanganan perkara ini bukan karena niat tersangka melakukan pemukulan melainkan dalam keadaan spontan, mendesak Ayah nya sangat butuh oksigen pada malam kejadian itu,”ungkapnya

Dalam konteks ini, kata dia, sebagai pengacara dirinya menyarankan untuk Islah (berdamai) bersama. Agar tidak menjadi beban kembali untuk keluarga yang telah ditinggalkan oleh almarhum. “Kita lihat tiga tersangka dan korban (Rendy Kurniawan) adalah warga Bandarlampung, saya berharap Ibu Walikota dapat mendamaikan mereka, karena mereka bertengkar akibat langkah nya oksigen, jangan sampai berakhir di Pengadilan, “jelasnya

BACA JUGA:  Tim Observer BPSDM Kemenkumham RI Laksanakan Kunjungan Lapangan Evaluasi Pasca Pelatihan Dasar CPNS di Rutan Sukadana

Dalam suasana duka ini, ia berpendapat ketiga tersangka juga mendapatkan penangguhan penahanan terlebih dahulu. “karena penangguhan ini ada yang sifatnya subjektif. Ada penjamin, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi,” tuturnya. Selain itu, jika melihat proses ini juga, jangan sampai adanya oknum yang menjadikan panggung dalam polemik yang sedang berjalan.

“Perkara ini jangan sampai ada yang mencari panggung (memanfaatkan polemik), makanya saya prihatin dengan proses hukum yang sedang di jalani Awang dan lainnya. Saya tekankan sekali lagi tujuan hukum itu bukan semata – mata untuk kepastian dan keadilan, tetapi juga ada manfaatnya. Dari awal saya juga sudah menyarankan berdamai, “katanya

BACA JUGA:  Kakanwil Lampung Melaksanakan Kunjungan Kerja Pertama di Lapas Kelas I Bandarlampung

Ia berharap, kepada Pemangku Kepentingan di Provinsi Lampung dengan yang lainnya. jika kedua pihak sudah mau berdamai jangan lagi meniup umang – umang. “Untuk Pemangku Kepentingan dan kawan-kawan Dewan yang sedang duduk di luar sana, ini ada konsekuen kamu yang lagi ribut, jangan lagi ditiup seperti umang – umang jika mereka sudah mau berdamai,” kata Sujarwo. (Tik)