Sempat Jadi DPO Kasus Pencurian, Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

505 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Sempat jadi buronan polisi, tersangka pencurian Handpone, AW (22) th akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan AW merupakan buntut tangkapan terhadap MRW yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Polsek Panjang Polresta Bandarlampung Polda Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, S.H., Rabu (13/7/2022) mengatakan, tersangka AW telah diamankan pihaknya. AW merupakan teman dari pelaku MRW yang terlebih dahulu sudah diamankan.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga panjang Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Rayakan Isra Mi'raj Dengan Semangat Perubahan Untuk Hidup Lebih Baik

“Kemudian Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil Mengidentifikasi pelaku dan awalnya Senin tanggal 11 Juli 2022 Pukul 11.00 Wib petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku berinisial MRW ketika sedang berada diseputaran kel. Srengsem Kec. Panjang dan berdasarkan keterangan dari Pelaku MRW bahwa melakuka pencurian bersama AW sehingga kemudian selang 1 hari kemudian pelaku AW berhasil diamankan” kata Kapolsek.

Dijelaskannya, perisitwa itu terjadi Pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Jl. Teluk Ambon Kel. Pidada Kec. Panjang Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Percepat Layanan Integrasi dan Remisi, Kalapas Semarang Tekankan WBP Pegang 5 Komitmen

“Ketika korban berjalan pulang dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil Handpone yang masih di pegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri” jelasnya.

Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.