Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Sebanyak 20 tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung mendapat pengawalan ketat dari petugas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh pada, Selasa (19/7/2022).
Akhmad Sobirin Soleh mengatakan,dari 20 orang yang datang, 17 diantaranya tersandung kasus narkoba, sedangkan sisanya kasus judi dan perlindungan anak. Proses penerimaan telah melalui protokol kesehatan yang ketat.
Seluruh tahanan harus telah di rapid antigen dengan hasil negatif. Begitu pula saat tiba dan memasuki area portir, tahanan harus diukur suhu tubuhnya, dilanjutkan masuk ke bilik sterilisasi Covid-19, serta digeledah badan dan barang bawaannya.
“Tahanan juga diperiksa oleh perawat untuk memastikan, kondisi kesehatannya. Kemudian diberikan pengenalan awal berupa latihan fisik ringan dan perapihan rambut,”, tutur Karutan.
Dalam arahan, tahanan diberitahukan mengenai hak dan kewajiban, pembinaan yang wajib diiikuti serta larangan-larangan dalam lingkungan rutan. Selain itu, tahanan diberikan informasi tentang layanan bantuan hukum gratis bagi yang belum didampingi penasehat hukum.