Bandar Lampung — Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Senin 24 Agustus 2026 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Tarif Retribusi pada beberapa Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Mariana Sirait, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh dan/atau Perwakilan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Biro Hukum Provinsi Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang – undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranpergub tentang Perubahan Tarif Retribusi pada beberapa Perangkat Daerah oleh Bapak Saipul,S.Sos., M.I.P. Kepala Badan Pendapatan daerah provinsi Lampung selaku Pemrakarsa.
Ranpergub ini merupakan Ranpergub yang perlu disesuaikan dengan perkembangan indeks harga, kondisi perekonomian, dan perkembangan pelayanan retribusi Daerah dan untuk menjamin Kepastian Hukum yang mengatur Perubahan Tarif Retribusi pada beberapa Perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat Harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Tarif Retribusi pada beberapa Perangkat Daerah dikembalikan untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan sebagai berikut bahwa format repergub dirubah dari draft Ranpergub perubahan menjadi draft Ranpergub baru, bahwa objek retribusi pengendalian lalu lintas yang ditambahkan menjadi objek retribusi dalam rapergub aquo berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang PDRD dari Kementerian Dalam Negeri sebelumnya direkomendasikan untuk dihapus.
Sehingga perlu dipertimbangkan kembali jenis layanan yang akan dikenakan retribusi, dan secara teknik penyusunan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tutup Ali Badary Selaku Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung.

