Penguatan Perancang Perundang-undangan dan Sosialisasi UU Pemasyarakatan, Plt. Dirjen PP Harapkan Dapat Meningkatkan Wibawa Pemasyarakatan

# Dilihat: 418 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra secara langsung menjadi narasumber dalam penguatan Perancang Perundang-undangan dan sosialisasi Undang-undang Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Penguatan dan sosialisasi yang bertempat di Aula tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan JFT Perancang Perundang-undangan.

Kakanwil, Edi Kurniadi dalam sambutannya menegaskan jika Undang-undang Pemasyarakatan merupakan sebuah jawaban untuk mengatasi indikasi permasalahan tata kelola pemasayarakatan yang terjadi.

BACA JUGA:  Pengembangan Proyek Biomethane Konsorsium PGN dengan JGC, Osaka Gas dan INPEX di Sumatera Selatan

“Permasalahan tersebut antara lain belum optimalnya kapasitas, sarana dan prasarana serta belum optimalnya peran petugas pemasyarakatan,” terang Edi.
Dalam pemaparannya Plt. Dirjen PP, Dhahana Putra menegaskan jika UU Pemasyarakatan ini telah mengalami proses yang sangat panjang, dan diperlukan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait.

Untuk itu Dhahana berpesan kepada para JFT Perancang Perundang-undangan bahwa bukan hanya intelegensi yang terpenting melainkan kemampuan berkomunikasi juga penting untuk dikuasai.

Undang-undang Pemasyarakatan ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

BACA JUGA:  Peringatan Isra Mi'raj 1444 H, Kalapas Narkotika Bandarlampung Membuka Perlombaan Kerohanian Islam Bagi Warga Binaan

Selain itu, Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.

“Sistem ini mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi,” ujar Dhahana.

Menutup pemaparan, Dhahana berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan wawasan serta dalam upaya untuk meningkatkan kewibawaan pemasyarakatan.

BACA JUGA:  ITERA Jadi Lokasi Pengamatan Hilal 1 Syawal 1444 H

“Dan bagi JFT Perancang dan Analis Hukum, dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan tolong lebih visioner harus dilihat dari berbagai aspek dan perhatikan rambu-rambunya!” tutup Dhahana.

Semoga apa yang saya sampaikan ini bermanfaat dalam upaya meningkatkan wawasan dan dalam upaya untuk meningkatkan kewibawaan pemasyarakatan. Dan bagi JFT Perancang dan Analis Hukum.

Dalam proses penyusunan peraturan perundang – undangan tolong lebih visioner harus dilihat dari berbagai aspek dan perhatikan rambu-rambunya.