Menunggu Putusan Pengadilan, Handoko Mengimbau Semua Pihak Menahan Diri Untuk Tidak Menghakimi Kliennya

687 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Pengacara kondang Ahmad Handoko dan Resmen Khadafi resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum tersangka Karomani dan Andi Desfiandi atas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Handoko sebagai pengacara pribadi kedua tersangka mengatakan, saat ini tim hukum sedang melakukan rapat membahas seluruh peristiwa dan dinamika kasus ini. Termasuk bagaimana langkah ke depan.

Handoko mengimbau semua pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi pak rektor dan menunggu putusan pengadilan. “Kami harap agar dikedepankan asas praduga tidak bersalah, Prof Karomani tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara,” kata kader PAN Lampung ini, Rabu (24/8).

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Prof. Lusmeilia Afriani Menjadi Rektor Unila Periode 2023-2027

Sementara itu, Khadafi menambahkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh dua kliennya yakni Prof Karomani dan Andi Desfiandi. “Mulai hari ini saya jadi kuasa hukum Prof Karamoni dan Andi Desfiandi, untuk langkah saat ini kami tim hukum lagi diskusi mengenai langkah kedepanya dan mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yg terus berkembang,” kata Khadafi.

BACA JUGA:  Kemenkumham Selesaikan 88,40 Persen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI

Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022, Minggu (21/8) pagi. Di antaranya Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran tunai, deposito senilai Rp800 juta, dan kunci berisi emas batangan senilai Rp1,4 miliar. Kemudian dari KRM ada ATM dan buku tabungan Rp1,8 miliar.