Kajati Lampung Resmikan 298 Rumah Restorative Justice Kabupaten Tanggamus

562 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Kepala Kejaksaan Tingggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H., di damping Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Lampung meresmikan 298 Rumah Restorative Justice (RJ) Lamban Adem di seluruh Pekon Kabupaten Tanggamus serta peresmian Balai Rehab Napza Adhyaksa. Acara ini dihadiri seluruh Forkopimda Kabupaten Tanggamus, dan dihadiri beberapa perwakilan pekon Kabupaten Tanggamus, serta 298 Pekon mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut digelar di Islamic Center Kabupaten Tanggamus, Jum’at 17 Februari 2023

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan program RJ ini dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan dalam Wialayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus.

BACA JUGA:  Memberdayakan Indonesia dengan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Group Berkolaborasi dengan NVIDIA Ciptakan Infrastruktur AI Berdaulat

Pada kesempatan yang sama Kajati Lampung meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika / Napza Adhyaksa bertempat di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus, dengan tujuan agar penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalahguna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kabupaten Tanggamus.

Kajati Lampung menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan hukum khususnya hukum pidana yang secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif di wilayah Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:  Perkuat Program P4GN, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Terima Audiensi dari BNN Lampung Selatan

Diharapkan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terlibat, karena dukungan tersebut berarti dalam percepatan Rumah Restorative Justice dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

Selain persemian Rumah RJ dan Balai Rehab, Kajati Lampung beserta rombongan juga melakukan kegiatan bakti sosial di Desa Tanjung Anom, Desa Kota Agung Kampung dan Desa Kampung Baru di Kabupaten Tanggamus.