Komitmen Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar

# Dilihat: 163 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Dalam rangka penguatan peran dan kualitas kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI memberikan penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”.

Hadir secara daring,Kepala Kantor Wilayah, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Administrasi, M.Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara; Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Newin Budiyanto; Senin (12/06/2023).

BACA JUGA:  Dukung Cegah Stunting, XL Axiata Bagikan Paket Makanan Sehat di Medan

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.

“Pungutan liar ini memberikan dampak kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” ujar Razilu.

Razilu pun menyebut untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

BACA JUGA:  Peringati HDI, HKSN dan Peresmian Sekretariat PKDL, Pemprov Lampung Serahkan Bansos Sembako, UEP, Hingga Pengobatan

“Saya mengajak seluruh jajaran unit pemberantasan pungli untuk mari kita merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di Lingkungan Kemenkumham dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaharuan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini,” tandasnya

Senada, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyampaikan 7 (tujuh) fokus utama sesuai dengan arahan Menkumham.

“Pertama, lakukan terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas, jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan,” himbaunya.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Gelar Donor Darah Peringati HUT HBA ke-64

Menutup, Andap Budhi Revianto menghimbau seluruh jajaran untuk menyusun hubungan tata cara kerja, melakukan monitoring dan evaluasi, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun rencana tindak lanjut.

Tak hanya itu turut dilakukan penyematan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar kepada empat ketua pokja oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto dengan didampingi Inspektur Jenderal Razilu dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemateri pada kegiatan workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar.