Kanwil Kemenkumham Lampung Kunjungi Lapas Kota Agung Dalam Rangka Monev Berkala pada Tahun Anggaran 2023

# Dilihat: 183 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Kotaagung —

Berkunjung ke Rutan dan Lapas Kota Agung, Tim Sub Bagian Program Pelaporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) berkala untuk tahun anggaran Tahun 2023, Kamis (22/06).

Kegiatan ini digelar dalam rangka membahas terkait Capaian Target Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2022 di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, sekaligus menginventarisir permasalahan yang di hadapi oleh operator satker. Rombongan tim Kegiatan Monev dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara; didampingi Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Gunawan Ali; Kepala Sub Bagian Humas,RB dan TI, Arlisa Noviriantono bersama Staff.

BACA JUGA:  Brigjen TNI Iwan Maruf Zainudin Ajak Anggota Jajaran Korem 043/Gatam Untuk Memahami dan Mengerti Tentang Kesehatan

Dalam kegiatan Monev di Rutan Kelas IIB Kota Agung dan Lapas Kelas IIB Kota Agung, tim melakukan pendampingan kepada operator pada satker yang menanggani dengan E-Monev Bapennas, Smart, E-Performance, SPIP, MR, SPBE dan Smart DJA serta ERB.

Tim Sub Bagian Program dan Pelaporan berharap kegiatan ini dapat memastikan bahwa RKA-K/L Tahun 2024 yang disusun telah sesuai dengan Alokasi kebutuhan dan Postur RKA-K/L serta kaidah-kaidah penyusunan program dan anggaran yang dilengkapi dengan data pendukung penyusunan anggaran. Sehingga melalui monev ini dapat mengindentifikasi berbagai masalah dalam penyusunan anggaran, oleh karena itu anggaran harus dibahas dan diteliti secara cermat, juga selalu melakukan konsultasi dan koordinasi agar dalam penyusunan anggaran bisa benar-benar matang sehingga tidak ada lagi perbaikan kedepan.

BACA JUGA:  Raih Penghargaan KLHK Kategori Proklim Lestari, Strategi TJSL Pertamina Dukung Keberlanjutan Lingkungan

Selain itu Tim Humas, RB dan TI juga melakukan pendampingan terhadap penyusunan dokumen Manajemen Risiko sehingga tersusun dengan baik sesuai dengan aturan/format yang berlaku / Permenkumham. (*)