Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Serah terima Barang Milik Negara (BMN) Berupa tanah kepada satuan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Laksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang dilaksanakan pada Selasa 04 Juli 2023.
Bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Penandatanganan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Divisi Administrasi M.Ikmal Idrus, Kepala Divisi Keimigrasian Teodorus Simarmata beserta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Imam Setiawan, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Welly.
Turut menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Kepala Bagian Umum Denial Arif, Kepala Bagian Program dan Humas Basnamara, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Gunawan Ali, Kepala Sub Bagian Pengelolah Keuangan, & Barang Milik Negara Arya Dwi Jayanti dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan,Perawatan Kesehatan, & Rehabilitasi Rudi Suwartono.
Adapun Barang Milik Negara yang akan diserahkan meliputi:
1.Tanah seluas 1.250 M2 yang berlokasi di Desa Pasar Mulia, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat; 2.Tanah seluas 4.965 M2 yang berlokasi di Desa Cugah, Kec. Baradatu, Kab. WayKanan.
Melalui penandatangan tersebut, Kanwil Kemenkumham Lampung secara resmi menyerahkan pengelolaan BMN berupa tanah dan diharapkan Para kepala unit pengelola yang menerima tanah diharapkan akan bertanggung jawab dengan baik dalam memanfaatkannya dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan kedua satuan kerja tersebut.