Karutan Kotabumi Ikuti Kumham Goes to Campus Tentang Paradigma Baru KUHP Nasional

401 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, A.Md.IP., S.H., M.H. mengikuti kegiatan Kumham Goes to Campus yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bentuk upaya rutin Kemenkumham memberikan edukasi secara luas pada universitas di Indonesia seputar Hukum dan HAM. Tahun 2023.

Universitas Lampung (Unila) menjadi yang ke-15 dari 16 universitas yang dikunjungi, dengan Unila terpilih menjadi tuan rumah, dengan demikian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mendapat kehormatan menjadi bagian dari penyelenggara acara nasional tahunan ini.

BACA JUGA:  Pimpin Apel pagi, Kadiv Pemasyarakatan Ingatkan Untuk Senantiasa Menjaga Kesehatan Agar Dapat Berkinerja Produktif

Bertempat di Gedung A Fakultas Hukum Unila, Kumham Goes to Campus dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung,Dr. Sorta Delima Lumban Tobing: Kepala Divisi Administrasi, Dr. M. Ikmal Idrus: Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi, Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata, S.H., M.Hum.) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, Para Kepala Unit Pelayanan Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Turut menghadiri, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana beserta segenap Forkompinda, dan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., .P.M.

Dalam sambutannya mengawali rangkaian acara, Rektor Unila berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi para pesertanya, tidak lupa juga apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

BACA JUGA:  Sebanyak 109 Produk Hukum Daerah Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Pada Semester I 2025

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O. S. Hiariej mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Prof. Edward mengungkapkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun sejak disahkan pada tahun 2023 ini. Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah mindset, pola pikir dan paradigma dalam masyarakat. Paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan.