Imigrasi Kotabumi Membuka Layanan Paspor Merdeka Dalam Rangka Memeriahkan Hari Kemenkumham RI Ke-78

# Dilihat: 178 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi membuka Layanan Paspor Merdeka dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ke-78.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan mengatakan kegiatan Layanan Paspor Merdeka ini dilaksanakan pada hari libur, yakni hari Sabtu, tanggal 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Turut Berperan Aktif Bersama Korlantas Polri Wujudkan Kamseltibcarlantas Dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Kantor Imigrasi Kotabumi membuka guota sebanyak 78 pemohon, yang disesuaikan dengan Hari Jadi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ke-78.

Dalam program Layanan Paspor Merdeka, masyarakat bisa melakukan permohonan paspor baru, penggantian habis masa berlaku paspor dan percepatan paspor satu hari jadi.

Bagi yang akan membuat paspor baru di layanan Paspor Merdeka ini, pastikan untuk membawa berkas yang dibutuhkan seperti e-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Lahir. Sementara jika ingin melakukan penggantian paspor maka cukup membawa e-KTP dan paspor lama.