Betiklampung.com (SMSI), Pagaralam —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Muhammad Rolan memberikan pengarahan kepada Tahanan Pendamping (Tamping) pada Lapas Pagar Alam, kamis pagi (02/11).
Dalam pengarahan yang dilangsungkan di lapangan Lapas Pagar Alam tersbut, Kalapas didampingi oleh Kasubsi Kamtib, Marseli dan staf Kamtib, Denni Tri Sanjaya. Kegiatan pengarahan diikuti oleh seluruh Tamping pada Lapas Pagar Alam.
Kalapas mengawali pengarahan dengan menyapa para Tamping dan mengenalkan diri selaku Kepala yang baru di Lapas Pagar Alam. Para Tamping pun mendengarkan dengan seksama setiap arahan dari Kalapas.
Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Kalapas juga menyampaikan kepada para Tamping agar melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan, juga senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Muhammad Rolan sangat menekankan para Tamping untuk bersikap baik dan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh petugas.
“Kalian sudah diberi kepercayaan, jaga amanah tersebut dengan baik, demi kebaikan kita bersama. Ingat! Jangan ada yang ‘main belakang’, rumpun sumatera tidak bermain di belakang,” tegas Muhammad Rolan.
Kalapas juga menyampaikan agar apa yang dialami dapat menjadi pelajaran guna menata masa depan yang lebih baik. “Buang ego kalian! Ingat keluarga di rumah yang menunggu, ingat ayah dan ibu, kalau kalian berulah merekalah yang akan sedih,” Ungkap Kalapas.
Aturan terkait Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) Pada Lembaga Pemasyarakatan.

