Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dra. Evie Fatmawaty, M.Si., secara resmi membuka Sosialisasi Pendaftaran SIINas dan TKDN IK bagi UMKM Kab/Kota di Provinsi Lampung From Pasar Lokal Menuju Pasar Global untuk empat kabupaten/kota yaitu Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan dan Pringsewu yang diikuti sebanyak 40 peserta digelar Golden Tulip, Selasa (10/09/2024).
Acara yang di gelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dibuka oleh Kadis Perindag Provinsi Lampung Evie Fatmawaty mengatakan dalam upaya meningkatkan target capaian SIINas dan TKDN IK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung juga telah melakukan pendampingan langsung ke Kabupaten/Kota,
“Sampai Senin kemarin tercatat sudah 11 Kabupaten/Kota yang kami dampingi, data capaian dari Kemenperin pada bulan Agustus dan awal September ini baru menunjukan angka 98 IKM terdaftar dalam Aplikasi SIINas, hal ini tentu masih jauh dari target peserta pendampingan yang mencapai 770 IKM di 11 Kabupaten/Kota, ” ujar Kepala Dinas Perindag Provinsi Lampung saat menyampaikan sambutan.
Evie Fatmawaty menjelaskan untuk mencapai target yang diharapkan, sudah semestinya capaian Provinsi Lampung, bahkan jauh melampaui target tersebut. “Coba bayangkan bapak dan Ibu, kita pelaku Industri tapi tidak terdata dalam Sistem yang dikelola oleh Instansi Pembina yaitu Kementerian Perindustrian, seolah olah eksistensi kita selaku pelaku IKM jadi dipertanyakan.
Namun demikian, saya yakin dan percaya bahwa yang hadir ditempat ini, saat ini semuanya pasti sudah terdaftar dalam Aplikasi SIINas, karena kalau belum terdaftar pasti nanti tidak dapat mendaftarkan Produknya untuk mendapatkan sertifikat TKDN-IK secara Gratis,” ungkapnya. Kadis Perindag menghimbau dan menitipkan pesan kepada pelaku IKM untuk membantu teman temannya sesama pelaku IKM untuk segera mendaftarkan usahanya pada Aplikasi SIINas.
Sementara Panitia Pelaksana Dwi Prasetyo mengatakan tujuannya diselenggarakannya kegiatan untuk meningkatkan kapasitas produk IKM dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Target 1.200 setifikat TKDN-IK terbit masing-masing kabupaten kota sebanyak 90 IKM terdaftar di Sistem informasi industri nasional,” tutur Dwi.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada pelaku Industri Kecil tentang manfaat dan penggunaan Aplikasi SIINas Kemenperin dan memberikan informasi kepada para pelaku usaha Industri Kecil tentang pendaftaran sertifikat TKDN-IK melalui Aplikasi SIINas serta solusi/pemecahan masalah berkaitan dengan kesalahan pada proses pendaftaran TKDN IK serta memberikan motivasi kepada Pelaku Industri Kecil di Provinsi Lampung untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa dalam negeri,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perindag Provinsi Lampung Dwi Prasetyo. (*)