Betiklampung.com, Pangkalpinang —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Pangkalpinang, Meita Eriza ikuti kegiatan Diseminasi hasil analisis strategi kebijakan Hukum dan HAM melalui diskusi strategi kebijakan bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (05/05).
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel ini mengusung tema “Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat”.

Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan secara hybrid melalui Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia dan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Se-Indonesia.
Kalapas Perempuan Pangkalpinang, Meita Eriza mengikuti kegiatan secara terpisah bersama pegawai Lapas, dimana pegawai lapas Perempuan pangkalpinang mengikuti kegiatan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan Diskusi diawali Pembukaan oleh Harun Sulianto, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dan Bapak Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Diskusi dalam kegiatan ini dipandu oleh Solina Lumban Toruan selaku Moderator Diskusi Strategi Kebijakan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan Hasil Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pada Tahun 2024 oleh Bapak Kunrat Kasmiri selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, Pemaparan Materi Kedua terkait Eksistensi Kebijakan Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat oleh Bapak Cipto Edy (Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan).
Terakhir pemaparan tentang Konsep teoritik kebijakan publik khususnya terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Tanggapan Pemandataan Hasil Analisis Strategi Kebijakan dari Perspektif Akademisi oleh Dwi Haryadi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung).
Kalapas Meita Eriza mengungkapkan kegiatan diseminasi dan evaluasi kebijakan ini sangat penting, karena pembaruan kebijakan diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan tugas pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan. “Kegiatan ini sangat krusial bagi kami di lembaga pemasyarakatan. Pembaruan kebijakan akan membantu dalam menjalankan tugas pembinaan dan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.” ungkap Kalapas Meita.

