Betiklampung.com, Jakarta –
Hotman Paris minta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memperhatikan suara pakar hukum yang menganggap hasil Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming yang salah besar.
Pakar hukum yang menyoroti putusan PK salah dari Mahkamah Agung (MA) ini Muhammad Arif Setiawan Ahli Hukum Pidana UII, karena putusan itu hanya ada pengurangan masa hukumann selama dua tahun.
Ia menilai harusnya Mardani H Maming ini diputuskan bebas, karena hasil ekasminasi yang dilakukan oleh akademisi hukum UII ada kekhilafan dan kekeliruan dari hakim atas putusan tersebut.
“Kalau hanya pengurangan berarti MA tidak mengakui bahwa ada kesalahan dan kekhilafan dari hakim dalam kasus ini. Tentu PK ulang adalah jalan satu-satunya,” tegas Arif.

