Betiklampung.com, Bekasi —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono beserta pejabat struktural serta seluruh pegawai Lapas Bekasi mengikuti kegiatan apel pagi bersama yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (04/02)
Kegiatan Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam amanatnya, apel pagi bersama ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antarpegawai di lingkungan Kemenko Hukum, HAM, IMIPAS serta meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Selain itu, Wamenkumham juga menyampaikan arahan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Non-Prioritas. Setiap instansi diharapkan menjalankan instruksi ini dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada demi pencapaian target kinerja yang lebih efektif. Efisiensi anggaran harus dilakukan, terutama dalam kegiatan seremonial dan perjalanan dinas yang tidak perlu.