Kanwil Kemenkum Kaltim Inisiasi Pembentukan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis Kopi Prangat

246 views

Betiklampung.com, Prangat Baru —

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi perlindungan Indikasi Geografis (IG) Kopi Prangat, Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan penandatanganan berita acara dalam rangka pembentukan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penandatanganan ini menjadi momen penting yang menandai komitmen bersama antara pemerintah desa, pelaku usaha kopi, petani, serta instansi terkait dalam menjaga dan melestarikan keunikan serta kualitas Kopi Prangat sebagai produk unggulan lokal.

BACA JUGA:  Kejari Lampung Tengah Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Rp 2 Miliar

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan antara Kanwil Kemenkum Kaltim yang dalam hal ini oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Desa Prangat Baru, Perwakilan dari PT. PERTAMINA Hulu Kalimantan Timur, Perwakilan dari UMKT, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim, serta Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Dalam kesempatan tersebut, para pihak menyatakan kesiapan mereka untuk berperan aktif dalam proses pengajuan dan perlindungan hukum terhadap Kopi Prangat melalui skema Indikasi Geografis.

BACA JUGA:  Penrem 043/Gatam Latih Personel Yonif 143/TWEJ

Pembentukan MPIG ini bertujuan untuk menjadi wadah koordinasi, pengawasan, serta pengembangan berkelanjutan Kopi Prangat. MPIG juga akan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa seluruh proses produksi, pengolahan, dan pemasaran kopi mengikuti standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan karakteristik geografis wilayah.

Dengan adanya MPIG, diharapkan Kopi Prangat dapat semakin dikenal luas sebagai kopi khas Kalimantan Timur yang memiliki identitas geografis kuat dan bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal maupun Internasional.