Betiklampung.com, Ambon —
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H selaku Inspektur Upacara memimpin jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, melaksanakan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada, Minggu (17/08/2025).
Wakajati Maluku menjadi Inspektur Upacara menggantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H yang saat ini sedang persiapan mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku di Lapangan Merdeka Ambon.

Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku ini, diawali dengan Pengibaran Bendera Merah Putih dan diiringi lagu Indonesia Raya serta mengheningkan cipta, yang selanjutnya pembacaan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku selaku Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin meminta jajaran warga Adhyaksa untuk bersama-sama merenungkan makna terdalam dari sebuah perjalanan panjang. Delapan puluh tahun yang lalu, di tengah kobaran semangat dan tetesan darah para pejuang, Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat.

“Kemerdekaan itu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar yakni menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang adil dan beradab,” ungkap Jaksa Agung melalui Wakajati Maluku. Pada 17 Agustus 1945, tepat delapan dekade yang lalu. Ketika Bung Karno membacakan teks Proklamasi, mereka tidak hanya mengubah status politik bangsa ini, tetapi juga meletakkan pondasi bagi sebuah negara hukum.
Enam belas hari kemudian, pada 2 September 1945, Kejaksaan lahir sebagai penjaga amanat revolusi. Dua peristiwa bersejarah ini bagai dua sisi mata uang. “Kemerdekaan tanpa penegakan hukum hanyalah ilusi, sementara hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya,” ujarnya.

