Kepala Kanwil Ditjepas Lampung Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Penerapan KUHP Baru

148 views

Bandar Lampung — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Lampung, Maulidi Hilal, A.Md. IP, S.H., M.Si. memastikan jajaran pemasyarakatan di wilayah Lampung mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya dalam penerapan pidana alternatif yang mulai berlaku pada 2026.

Hal tersebut disampaikan Maulidi Hilal usai menghadiri kegiatan coffee morning bersama aparat penegak hukum di Bandarlampung, Selasa 14 Juli 2026. Menurutnya, forum komunikasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi implementasi KUHP Baru.

“Melalui coffee morning ini kami sangat mengapresiasi komunikasi yang terjalin. Dengan berdiskusi, persoalan-persoalan yang selama ini sulit diharapkan bisa ditemukan solusinya. Ini juga menjadi titik awal untuk mengurangi ego sektoral antarlembaga,” kata Maulidi Hilal.

Ia menjelaskan, pemberlakuan KUHP Baru menjadi jembatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi, sembari menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.

BACA JUGA:  Kalapas Muara Tebo Pimpin Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

“Kehadiran KUHP Baru menjadi bridging dalam implementasinya. Sambil menunggu peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, saya yakin melalui komunikasi seperti ini akan lahir berbagai kesepakatan yang mengacu pada ketentuan yang sudah ada,” ujarnya.

Terkait penerapan pidana alternatif, Maulidi mengatakan skema tersebut berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Untuk mendukung pelaksanaannya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Lampung telah melakukan berbagai persiapan.

Menurutnya saat ini, Lampung memiliki empat Balai Pemasyarakatan yang berada di Bandar Lampung, Kotabumi, Pringsewu, dan Metro. Seluruhnya telah membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.

“Teman-teman di Bapas sudah bergerak lebih dulu. Mereka tidak menunggu bola, tetapi aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga menjalin perjanjian kerja sama dengan dinas-dinas terkait di kabupaten dan kota,” jelasnya.

BACA JUGA:  Silahturahmi Dengan PCNU Banyuwangi, Kapolri Ajak Perkuat Penanganan Covid-19

Ia menegaskan, langkah proaktif tersebut dilakukan agar seluruh pihak siap ketika KUHP Baru diberlakukan secara penuh pada 2026.

Karena itu, Kakanwil Maulidi Hilal mengimbau seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Lampung, khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan, untuk terus meningkatkan koordinasi dan memetakan berbagai potensi kendala di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh jajaran, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, agar lebih giat melakukan koordinasi. Persiapan sudah dilakukan, tetapi tantangan ke depan tentu harus terus diantisipasi dan dibicarakan bersama agar saat implementasi berlangsung semua sudah siap,” tegasnya.

Menurut Maulidi, kesiapan tersebut juga dibuktikan dengan agenda koordinasi yang terus dilakukan ke berbagai daerah di Lampung. Setelah sebelumnya melakukan koordinasi di Kabupaten Tulang Bawang, pihaknya juga menjadwalkan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang sempat ditunda karena penyesuaian jadwal kepala daerah.

BACA JUGA:  Hirup Udara Segar, Kejari Lampung Selatan Berikan Keadilan yang Menyentuh Hati untuk Mbah Mujiran

“Kegiatan ini akan terus dilakukan karena memang menjadi tugas Balai Pemasyarakatan melalui para Pembimbing Kemasyarakatan untuk memastikan implementasi KUHP Baru dapat berjalan optimal di seluruh daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *