Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM Pangan Melalui Pengembangan Hilirisasi Komoditas Berbasis Agro

182 views

Lampung — Kementerian Perindustrian memacu pengembangan hilirisasi komoditas berbasis agro menjadi beragam produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Diantaranya adalah komoditas singkong yang berperan sebagai produk antara ke berbagai forward linkages industri hilir yang cukup besar.

Selain pati singkong (tapioka), singkong juga memiliki potensi dikembangkan menjadi Modified Cassava Flour (MOCAF), pati termodifikasi, glukosa, sorbitol, hingga produk olahan lainnya.

Salah satu bentuk program kegiatan yang telah dilakukan adalah melalui penyelenggaraan kegiatan Penguatan Hilirisasi Berbasis Agro dan Peningkatan Daya Saing IKM Pangan di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka di Kota Bandar Lampung pada, 16 Juli 2026.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan jika hilirisasi singkong memiliki peran penting dalam mendukung agenda penganekaragaman pangan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

“Dengan demikian, hilirisasi dan penganekaragaman pangan bukanlah dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi dalam mewujudkan industri pangan nasional yang lebih tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelas Wamenperin dalam sambutannya di Bandar Lampung, Kamis (16/07).

Wamenperin juga menegaskan agar tujuan hilirisasi dapat terealisasi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis sebagai payung hukum. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur dan membatasi impor singkong beserta produk turunannya, termasuk
tepung tapioka.

BACA JUGA:  Karutan Kelas IIB Bengkulu Hadiri Pembukaan Diseminasi HAM Bersama Dirjen HAM Kemenkumham RI

“Melalui peraturan ini, impor singkong hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor Produsen, dengan syarat rekomendasi teknis dari Kemenperin,” tambah Faisol Riza. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan bagi industri singkong dalam negeri, sekaligus menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan.

“Selain itu, kita juga memiliki instrumen nyata untuk melindungi tumbuhnya industri singkong di dalam negeri, antara lain dengan penerapan Standar Nasional Indonesia dan persetujuan impor berbasis pertimbangan teknis,” terang Wamenperin.

Kebijakan-kebijakan tersebut, lanjut Wamenperin, dibuat dengan pendekatan keterkaitan hulu-hilir, backward linkages ke sisi bahan baku dan forward linkages ke sisi industri pengolahan dengan memanfaatkan keunggulan komparatif daerah melalui Kawasan Sentra Produksi Pangan.

“Namun demikian, regulasi yang baik saja tentu
belum cukup, daya saing industri juga sangat ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi produksi yang lebih modern,” jelasnya.

Wamenperin juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dengan menerbitkan Peraturan tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu yang mengatur kemitraan yang adil antara petani dan pelaku usaha.

“Upaya ini perlu diimplementasikan hingga tingkat kabupaten/ kota agar kebijakan ini dapat dirasakan manfaatnya, mengingat Provinsi Lampung merupakan provinsi dengan produksi singkong terbesar di Indonesia yang mencapai 51 persen dari produksi singkong nasional,” ungkap Wamenperin.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Bersama Gubernur Arinal Serta Ketua Harian KONI Melepas Peserta Jalan Sehat dan Lomba Lari Gubernur Run Lampung

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung atas komitmennya dalam mendorong daya saing industri singkong di daerah. Terima kasih pula kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bersama-sama mendukung rangkaian kegiatan hilirisasi singkong ini. Besar harapan kami agar rangkaian kegiatan ini menjadi komitmen bersama yang terus dikawal hingga dirasakan manfaatnya oleh petani dan pelaku usaha,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita, mengungkapkan bila tujuan dari pelaksanaan kegiatan Penguatan Hilirasi Berbasis Agro dan Peningkatan Daya Saing IKM Pangan di Provinsi Lampung adalah untuk meningkatkan pemahaman daerah serta pemangku kepentingan terkait mengenai pentingnya pengembangan dan diversifikasi produk olahan singkong sebagai peningkatan nilai tambah dan daya saing industri berbasis pangan lokal.

“Kami juga turut mensosialisasikan program Dana Alokasi Khusus (DAK) serta membuka program kemitraan dengan industri lanjutan,” jelas Reni. Dirjen IKMA turut menyampaikan apresiasinya kepada Bappenas atas partisipasinya dalam kegiatan ini untuk dapat menjabarkan arah kebijakan pengembangan hilirisasi pangan.

Ia juga mengapresiasi Asosiasi Industri Roti Biskuit dan Mi Instan (AROBIM) dan Thai Wah Indonesia yang telah hadir sebagai narasumber dan mitra strategis yang dimana kehadirannya bersama pelaku industri besar menjadi penting, karena memberikan perspektif langsung mengenai kebutuhan industri pengguna sehingga IKM dapat lebih memahami standar mutu, teknologi pengolahan, tata kelola rantai pasok yang telah teruji di industri,” jelas Reni.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Lampung Ikuti Aksi Gotong Royong dan Penghijauan Meriahkan Ulang Tahun Ketua PDI Perjuangan Ke-75

Kegiatan yang diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah serta pelaku IKM Mocaf dan Tapioka dari Kabupaten dan Kota seluruh Provinsi Lampung tersebut, merupakan bagian dari rangkaian awal kegiatan yang akan dilanjutkan dengan beberapa kegiatan lainnya.

“Nantinya juga akan dilaksanakan Workshop Sistem Keamanan Pangan dan Diversifikasi Komoditi Olahan Singkong bagi IKM di Provinsi Lampung, serta kegiatan Diseminasi Restrukturisasi Mesin/ Peralatan bagi IKM Pangan di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan, Afrizal Haris, memaparkan bahwa kegiatan Workshop Sistem Keamanan Pangan dan Diversifikasi Komoditi Olahan Singkong bagi IKM di Provinsi Lampung akan diselenggarakan selama dua hari yang diikuti oleh 30 pelaku IKM mocaf dan tapioka.

Adapun kegiatan Diseminasi Restrukturisasi Mesin/ Peralatan bagi IKM Pangan di Provinsi Lampung bertujuan untuk mensosialisasikan program Restrukturisasi Mesin Peralatan kepada IKM Pangan yang diikuti oleh 120 peserta IKM pangan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *