Bupati Bogor Serahkan Remisi Kepada Ribuan Warga Binaan Lapas Cibinong, 11 Napi Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

157 views

Cibinong – Semangat kemerdekaan tak hanya dirayakan dengan upacara dan pengibaran Sang Saka Merah Putih. Di balik momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, terdapat harapan baru bagi warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Sebanyak 1.339 narapidana Lapas Kelas IIA Cibinong menerima Remisi Umum Tahun 2026, sementara dua Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026 dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lapangan Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026).

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diberikan sebagai penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta partisipasi aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pada tahun ini, sebanyak 1.339 narapidana Lapas Kelas IIA Cibinong memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 1.317 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), 11 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas, serta 11 orang memperoleh Remisi Umum II dengan menjalani pidana subsider.

BACA JUGA:  FP Unila Gelar FGD Studi Kelayakan Kawasan Waypisang Lampung Selatan

Selain itu, 2 Anak Binaan Lapas Kelas IIA Cibinong memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I). Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan yang diharapkan dapat mendorong Anak Binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana. Ia berharap hak yang diberikan tersebut dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang pada hari ini menerima remisi maupun pengurangan masa pidana. Semoga hak yang diberikan ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Jadikan momentum ini sebagai awal untuk menatap masa depan yang lebih baik dan membangun kehidupan yang lebih positif,” ujar Rudy.

BACA JUGA:  Komitmen Beri Layanan Prima, Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi Gelar Rapat Persiapan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong menyampaikan bahwa pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum menjadi bagian penting dalam proses pembinaan di Lapas. Hak tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan. Hak tersebut sekaligus menjadi instrumen dalam mendorong keberhasilan proses pembinaan dan mempercepat reintegrasi sosial.

Salah seorang penerima Remisi Umum berinisial AR mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Menurutnya, remisi menjadi dorongan untuk terus menjalani pembinaan dan memperbaiki diri.

“Saya bersyukur mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di Lapas. Saya berharap dapat terus menjadi pribadi yang lebih baik dan nantinya bisa kembali ke keluarga serta masyarakat dengan membawa perubahan positif,” tutur AR.

BACA JUGA:  Kapolresta Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Kerukunan Selama Pilkada

Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana. Pemberian hak tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari perjalanan pembinaan menuju kembalinya Warga binaan ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan dan harapan baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *