Muara Tebo — Di balik setiap dokumen kedinasan, terdapat tanggung jawab, ketelitian, dan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional. Berlandaskan semangat tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 13/2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual melalui zoom pada, Rabu (14/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Muara Tebo ini diikuti oleh pejabat struktural beserta jajarannya. Melalui kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai tata naskah dinas sebagai pedoman penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman seluruh jajaran terhadap ketentuan tata naskah dinas yang berlaku. Dengan mengikuti pemaparan secara virtual, peserta diharapkan mampu memahami prinsip penyusunan, pengelolaan, dan penataan dokumen kedinasan secara tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Partisipasi Lapas Muara Tebo dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi melalui administrasi yang akuntabel dan profesional. Sebab, kualitas pelayanan tidak hanya tercermin dari apa yang terlihat di hadapan masyarakat, tetapi juga dari ketertiban proses administrasi yang menopang setiap pelaksanaan tugas.
Melalui pemahaman yang semakin baik terhadap tata naskah dinas, Lapas Muara Tebo terus berupaya membangun budaya kerja yang disiplin, tertib, dan berintegritas. Karena pada akhirnya, setiap dokumen bukan sekadar lembaran formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

