Kanwil Ditjenpas Selenggarakan Sinkronisasi dan Koordinasi dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan dan Penguatan Kelembagaan Hukum di Daerah Lampung

138 views

Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan dan Penguatan Kelembagaan Hukum di Daerah Lampung, bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas Lampung, Rabu (04/11).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, M. Hilal, sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan hukum di daerah.

Dalam sambutannya, M. Hilal menyoroti sejumlah upaya penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan, salah satunya melalui penyediaan blok hunian khusus bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran dan memerlukan penanganan dengan pengamanan tingkat tinggi melalui sistem Super Maximum Security.

Blok khusus tersebut telah disiapkan sebagai proyek percontohan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dan direncanakan menjadi model pengembangan bagi Lapas dan Rutan lainnya di wilayah Lampung.

Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem pengamanan tersebut tidak hanya berfokus pada penyediaan fasilitas, tetapi juga membutuhkan kesiapan petugas dengan kompetensi khusus. Asesmen terhadap calon petugas telah dilaksanakan, sementara pelatihan juga dipersiapkan melalui koordinasi dengan jajaran Brimob. Selain itu, blok khusus tersebut akan menerapkan pola interaksi dan pengawasan yang berbeda dari blok hunian pada umumnya.

“Untuk blok Super Maximum Security ini, kami tidak hanya menyiapkan sarana dan prasarananya, tetapi juga petugas yang secara khusus akan bertugas di sana. Alhamdulillah, asesmen sudah dilaksanakan dan selanjutnya mereka akan mendapatkan pelatihan melalui koordinasi dengan jajaran Brimob. Pola pengamanan dan interaksi di blok tersebut juga berbeda, karena memang membutuhkan penanganan dan pembinaan secara khusus,” ungkap M. Hilal.

BACA JUGA:  Picu Kinerja Pegawai, Plh Kepala Rutan Sukadana Berikan Penguatan Tupoksi Kepada Seluruh Jajaran

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penerapan sistem tersebut mengacu pada standar yang telah diterapkan di Lapas Nusakambangan, khususnya dalam pengaturan pengamanan dan pembatasan interaksi warga binaan. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ruang bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi diri sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan secara lebih terarah.

M. Hilal menegaskan bahwa penerapan blok Super Maximum Security tidak semata-mata berorientasi pada pengamanan, tetapi juga mengedepankan pembinaan secara personal. Melalui pembatasan interaksi, komunikasi, dan kunjungan, warga binaan diharapkan memiliki ruang untuk melakukan introspeksi diri sekaligus mengurangi pengaruh negatif dari lingkungan sekitarnya.

“Penekanannya bukan hanya pada pengamanan, tetapi juga pembinaan. Melalui pembatasan interaksi dan komunikasi, kami berharap warga binaan dapat lebih banyak merenungi diri, melakukan introspeksi, serta mengurangi pengaruh-pengaruh buruk dari lingkungan sekitarnya. Pengamanan dan pengawasan yang lebih ketat menjadi bagian dari upaya tersebut,” jelas M. Hilal.

BACA JUGA:  Lapas Ampana Gelar Upacara dan Pemberian Remisi Kepada 176 Warga Binaan Dalam Peringati HUT Ke-81 RI

Selain penguatan sistem pengamanan, M. Hilal juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi Lapas dan Rutan, terutama terkait tingginya beban kerja petugas akibat kepadatan hunian. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kesempatan petugas untuk mengikuti pelatihan dan meningkatkan kapasitas diri. Menurutnya, hal ini perlu diimbangi dengan penguatan kualitas manajerial dan kepemimpinan di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Dengan kondisi hunian yang padat, petugas sering kali harus lebih banyak berfokus pada pelaksanaan tugas pengamanan sehari-hari. Karena itu, diperlukan kualitas manajerial dan kepemimpinan yang baik di setiap UPT agar pelaksanaan tugas pengamanan tetap berjalan seiring dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan program pembinaan karakter, penguatan ketahanan mental, serta rehabilitasi bagi warga binaan, khususnya mereka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, program rehabilitasi merupakan salah satu pendekatan yang perlu terus diperkuat untuk menjawab tantangan pemasyarakatan saat ini.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Keynote Speech oleh Dr. Laila Yunara, S.H., M.Kn., Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung. Selanjutnya, M. Hilal memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

BACA JUGA:  Peringati HUT Ke-340 Bandarlampung, Dandim 0410/KBL Bersama Forkopimda Laksanakan Ziarah Makam Pahlawan

Dalam sesi pemaparan materi, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif menyampaikan urgensi evaluasi kelembagaan hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH). Materi berikutnya disampaikan oleh Marselino Heryanto Latuputty, Program Manajer Indonesia Judicial Research Society, yang membahas evaluasi pilar kelembagaan hukum dalam IPH Tahun 2024, termasuk capaian, tantangan, serta strategi penguatan kelembagaan aparat penegak hukum di daerah.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui sesi panel yang menghadirkan M. Hilal selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Subari Kurniawan, S.H., M.H. selaku Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Lampung, Yopa Gustiawan, S.Kom., M.M. selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Lampung, serta AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M. selaku Kepala Bagian Pembinaan Karier Polda Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *