Betiklampung.com (SMSI), Palembang —
Kepala LPKA kelas I Palembang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Albert Hariyadi mengikuti Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan dengan tema “Urgensi Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Untuk Kepastian Hukum” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan di Hotel The Zuri pada 26 Februari 2024
Kegiatan dibuka Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Aryani. Sosialisasi dihadiri Unit Pelaksana Teknis se-kota palembang, Dinas Dukcapil, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kantor Imigrasi, dan Instansi lainnya ini.
Sosialisasi ini digelar karena makin banyaknya WNI yang menikah dengan WNA serta memiliki keturunan dari pernikahan tersebut. Menurut undang-undang nomor 12/2006 menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak dimana anak berkewarganegaraan ganda berkesempatan memiliki dua kewarganegaraan secara bersama namun terbatas hinggu usia 18 tahun atau hingga kawin sebelum usia itu.
Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman terkait permasalahan kewarganegaraan khususnya pada anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

