Betiklampung.com, Metro —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menggelar kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk hak Integrasi yang diikuti oleh 16 orang Warga Binaan, terdiri dari 11 orang Pembebasan Bersyarat dan 5 orang Cuti Bersyarat. Jum’at, (4/10/24)
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula M. Arif Balau Lapas Metro ini dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Ade Hari Setiawan yang membuka jalannya sidang dengan dihadiri oleh sekretaris dan anggota sidang TPP.
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Catur Dharma Narapidana yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan peserta sidang TPP.
Sidang TPP diisi dengan penyampaian pendapat dari setiap anggota terhadap Warga Binaan peserta sidang. Dimana hasil tersebut akan menentukan apakah Warga Binaan layak untuk mendapatkan hak integrasi.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Gumilar Budirahayu mengatakan, bahwa hak Integrasi bisa saja tidak diperoleh oleh Warga Binaan. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Binaan yang menyebabkan hak integrasinya dicabut untuk sementara waktu berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jadi sidang TPP itu merupakan salah satu syarat yang dapat menentukan Warga Binaan menerima hak Integrasi atau tidak,” kata Gumilar menerangkan.
#LAPAS METRO
#kumhampasti #kumhamlampung #kanwilkemenkumhamlampung #kabarkumhamlampung #DodotAdikoeswanto

