Betiklampung.com, Lampung —
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) undang undang nomor 22 th 2022 tentang pemasyarakatan yaitu Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun.
Kepala Seksi Binadik, Rini Legitasari mengembalikan seorang anak bawaan berusia 3 (Tiga) tahun yang telah dibawa bersama ibunya selama menjalani masa pidananya di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
“Kami memastikan setiap anak, tanpa memandang statusnya, mendapatkan perlindungan dan hak atas pengasuhan yang layak, ” ujarnya. Ia menambahkan, “Kerja sama dengan pihak keluarga dari warga binaan tersebut menjadi bukti nyata kepedulian bersama terhadap masa depan sang anak. Kami berharap anak ini dapat kembali ke keluarga asalnya untuk berkumpul bersama keluarganya dalam kondisi aman serta dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pengembangan dirinya.”ujar Kasi Binadik, Rini Legitasari.
Sebelum dipulangkan, keluarga anak bawaan warga binaan tersebut harus melalui beberapa tahapan administrasi yaitu penandatanganan berita acara serah terima anak bawaan dan juga diberikan pendampingan kepada keluarga warga binaan yang akan merawat anak tersebut untuk memastikan kebutuhan dasar sang anak tetap terjaga.

