Kepala Rutan Kota Agung Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 Pada Peringatan Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

259 views

Betiklampung.com, Lampung —

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kota Agung, Indar Laya melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Lampung yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung serta diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Lampung pada, Rabu (19/11).

Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan penyampaian arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang terkait pentingnya penyelarasan target kinerja antara Kanwil dan UPT sebagai upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan. Perjanjian Kinerja menjadi dasar evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA:  Lapas Kelas I Bandar Lampung Ikuti Deklarasi Mewujudkan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung Bersih Dari Narkoba

Sehingga setiap UPT diharapkan mampu menjalankan target secara konsisten dan terukur. Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan hadir dan ikuti penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja yang berisi target operasional, indikator keberhasilan dan fokus kerja sesuai prioritas Kemenimipas. Penandatanganan dilakukan secara berurutan dan terdokumentasi sebagai bentuk penguatan komitmen bersama.

Pada kegiatan ini, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung juga menyampaikan arahan teknis mengenai kewajiban pengunggahan dokumen Perjanjian Kinerja ke kanal resmi Ditjenpas serta penggunaan template PK Tahun 2025 yang telah distandardisasi. Hal inindilakukan untuk memastikan keseragaman pelaporan dan
efektivitas monitoring di seluruh UPT.

BACA JUGA:  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung RI Tahap Computer Assisted Test

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen koordinatif antara Kanwil dan seluruh UPT Pemasyarakatan di Lampung dalam laksanakan target kinerja tahun 2025. Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Perjanjian Kinerja di setiap UPT serta mendorong peningkatan kualitas layanan, penguatan akuntabilitas dan optimalisasi kinerja pemasyarakatan di wilayah Lampung.