Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status Bank Lampung dan Wahana Raharja

204 views

Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH, didpingi para Wakil Ketua Dewan.

Rapat Paripurna Dewan membahas tiga agenda besar, yakni penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan bahwa penarikan Raperda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, atau memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” kata Hanifal.

Bapemperda mengajukan penarikan empat Raperda, yaitu Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Hanifal menjelaskan bahwa penarikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

BACA JUGA:  Coca-Cola Europacific Partners Indonesia dan Dynapack Asia Memungkinkan Sirkulasi Lokal Untuk Botol Plastik

Agenda kedua membahas penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.

“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.

Enam Raperda yang diusulkan DPRD meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung.

Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.

BACA JUGA:  DAIFEST 2025 Datang Lagi, Hadirkan Beragam Kejutan dan Hadiah Akhir Tahun

“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ucap Marindo.

Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Langkah Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah yang lebih transparan. Kebijakan tersebut diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung. (W9-jm)
Pos terkait

Kunker ke Lampung Barat, Gubernur Mirza Langsung Tinjau Sentra Sayur di Sukau

UKM Tari Universitas Teknokrat Raih Juara Nasional Lomba Tari Kreasi di ISI Padang Panjang

Petani Sawit OKI Manfaatkan 778 Hektare Lahan PSR untuk Tanam Padi Gogo

Gubernur Mirza Tinjau Pasar Way Batu dan RSUD KH. M. Thohir Pesisir Barat

Warga Nilai Positif Kinerja Muchendi–Supri, Infrastruktur dan Layanan Publik Membaik

Dirut Bank Lampung, Mahdi Yusuf Lompat ke BRI

Gelar RUPSLB, BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026

Antisipiasi Potensi Cuaca Ekstrem, Gubernur Mirza Tinjau Posko Operasi Modifikasi Cuaca di Bandara Raden Inten II

BACA JUGA:  Selama Liburan Natal dan Tahun Baru Trafik Data XL Axiata Naik 38 Persen

Wisuda Universitas Teknokrat Haru, Saat Kedua Orang Tua Mewakili Putranya Diwisuda

Gubernur Mirza Serahkan Surat Penugasan Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri

Raih Medali SEA Games Thailand, Ketum KONI Lampung Ingatkan Atlet Jangan Berhenti Berlatih

Agus Sutanto, Anggota DPRD Lampung Pimpin Golkar Lampung Selatan

Buka Musda Golkar Lamsel, Hanan A Rozak: Golkar Lamsel Harus Solid Agar Terus Berkarya untuk Masyarakat

Kepala LLDIKTI Wilayah II dan Rektor Universitas Teknokrat Kukuhkan Wisudawan/i Terbaik dan Teladan

Harumkan Nama LLDIKTI Wilayah II, Wisudawan Universitas Teknokrat Vahry Lilam, Dipuji Prof. Iskhaq

Hadiri Wisuda Universitas Teknokrat, Kepala LLDIKTI Wilayah II Beri Tips Lima Ciri Kehidupan Orang Cerdas

Bus Peziarah Wali Songo asal Lampung Timur Kecelakaan di Kudus

Adhitia Pratama, Putra Wakil Bupati Pimpin Golkar Lampung Timur

Pengurus KONI Lampung Audiensi dengan KONI Pusat, Sampaikan Kesiapan Tuan Rumah PON Tahun 2032

Hanan A Rozak Buka Musda IV Golkar Lampung Timur