Resmi Terima Sertifikat Halal, Kepala Lapas Gunung Sugih Tegaskan Komitmen Layanan Konsumsi Berkualitas

262 views

Lampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih resmi menerima Sertifikat Halal dari Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah sebagai tindak lanjut dari kegiatan sertifikasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, Penyerahan sertifikat diterima langsung oleh Kepala Lapas Gunung Sugih pada, Jumat (20/02).

Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian proses sertifikasi halal yang diawali dengan peninjauan dapur, pemeriksaan sarana dan prasarana, serta verifikasi alur pengelolaan bahan makanan hingga penyajian bagi warga binaan.

Setelah melalui tahapan evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar, Kemenag Lampung Tengah secara resmi menyerahkan sertifikat halal kepada Lapas
Kelas IIB Gunung Sugih.

BACA JUGA:  Telkomsel Hadirkan Edukasi Grow Digital Education By.U Untuk Dukung Pendidikan dan Layanan Internet Bagi Siswa

Penyerahan sertifikat berlangsung dalam suasana hangat dan penuh sinergi sebagai bentuk kolaborasi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sertifikat halal ini menjadi bukti bahwa layanan konsumsi yang diberikan kepada warga binaan telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketent uan yang
berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Sastra Irawan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah selama proses sertifikasi berlangsung.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0411/KM

“Ahamdulillah, sertifikat halal ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja sama yang baik antara Lapas Gunung Sugih dan Kemenag Lampung Tengah. Ini bukan hanya soal pemenuhan administrasi, tetapi tentang tanggung jawab kami dalam memastikan hak warga binaan terpenuhi secara layak, aman, sehat dan halal,” ungkapnya.

Dengan diterimanya sertifikat halal ini, Lapas Gunung Sugih semakin memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pemenuhan hak dasar warga binaan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.