Cilacap — Dalam rangka memperkuat pengawasan serta meningkatkan disiplin dan integritas petugas di lingkungan pemasyarakatan, pimpinan memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran melalui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) yang ditindaklanjuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT). Atas arahan Kakanwil, Kepala UPT memimpin langsung apel pegawai pada Jumat, 17 April 2026 sebagai bentuk penyampaian instruksi dan penegasan pelaksanaan tugas di lapangan.
Kegiatan apel tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan arahan strategis kepada seluruh pegawai agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh kegiatan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui mekanisme yang telah ditentukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pelaporan kinerja.
Dalam arahan yang disampaikan, terdapat beberapa penekanan penting yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran. Salah satunya terkait pengawalan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan melaksanakan sidang di pengadilan. Setiap proses keluar dan masuk WBP wajib dikawal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala UPT juga diinstruksikan untuk melakukan kontrol dan pengecekan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawalan, baik saat keberangkatan maupun setelah kembali. Ditegaskan bahwa setelah pelaksanaan sidang, WBP tidak diperkenankan singgah ke tempat lain seperti kafe, rumah makan, atau lokasi lainnya, melainkan harus langsung kembali ke Lapas atau Rutan.
Selain itu, dalam upaya menangkal maraknya pemberitaan negatif, setiap jajaran diinstruksikan untuk mengoptimalkan peran kehumasan dengan memproduksi serta menyebarluaskan berita positif. Publikasi difokuskan pada kegiatan pembinaan kemandirian, pengembangan UMKM, serta program ketahanan pangan, dengan target minimal sepuluh publikasi setiap bulannya di masing-masing UPT.
Lebih lanjut, pimpinan juga menegaskan larangan keras terhadap peredaran handphone ilegal di dalam Lapas dan Rutan yang berpotensi memicu tindak pidana, khususnya peredaran narkoba. Apabila ditemukan pelanggaran, maka Kepala UPT dan pejabat terkait akan dilakukan evaluasi secara tegas. Hal yang sama juga berlaku terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Penekanan lainnya adalah larangan keras mengeluarkan WBP tanpa izin resmi dari Kepala UPT dan persetujuan Kakanwil. Ketentuan ini harus dipatuhi secara disiplin oleh seluruh jajaran guna mencegah terjadinya penyimpangan serta menjaga kredibilitas institusi pemasyarakatan.
Dengan adanya apel dan arahan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat semakin meningkatkan pengawasan internal, memperkuat disiplin, serta menjalankan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas.

