Jelang SKB WPFK, Panitia Pusat dan Daerah Samakan Persepsi Penilaian

# Dilihat: 243 pengunjung

Betiklampung.com, Bandung –

Memasuki Tahap Lanjut SKB CPNS Tahun 2021 yaitu Tes Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I mengumpulkan kembali seluruh Panitia Daerah Kantor Wilayah di seluruh Indonesia secara Virtual melalui Aplikasi Zoom untuk membahas mengenai Teknis Pelaksanaan Tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) pada, Jumat (10/12/2021). 

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo beserta Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, dan Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini.

BACA JUGA:  Sekjen Kemenkumham Lakukan Evaluasi Secara Menyeluruh di Akhir Tahun 2021

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Sutrisno menyampaikan Jadwal Wawancara tetap seperti jadwal semula mulai 13-16 Desember 2021, Sutrisno memohon kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah untuk menyiapkan segala sesuatunya demi menunjang terlaksananya kegiatan ini.

Lebih lanjut Sutrisno menyampaikan Peserta yang mengikuti WPFK ini sekitar 11.902 orang yang terdiri 10.166 orang peserta SLTA, dan 1.736 orang peserta Non SLTA. Pada intinya pelaksanaan WPFK yang dilaksanakan pada tahun 2021 ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yang membedakan hanya bobot penilaian yang lebih jelas.

BACA JUGA:  Kakanwil Sudjonggo Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Sang Merah Putih Peringatan HUT RI ke-76 Tingkat Jawa Barat

Dalam arahannya Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian (PSIK) Achmad Fahrurazi menyampaikan dalam waktu yang tidak begitu lama akan disampaikan daftar Penguji Pusat untuk dipasangkan dengan Penguji Daerah. Setiap hari nantinya pasangan Panitia Pusat dan Daerah akan dilakukan pengundian untuk memastikan transparansi penilaian terhadap peserta CPNS.

Disampaian lebih lanjut mengenai alur proses mulai dengan persyaratan yang harus dibawa peserta (Identitas diri e-KTP/ Surat Ket Perekaman Dukcapil), Surat Keterangan Bebas Covid-19, dan Kartu Peserta. Peserta nantinya akan dilakukan pengecekan fisik untuk memeriksa Tindik dan Tato di Tubuh masing-masing peserta, setelah itu, peserta akan diarahkan ke meja wawancara oleh panitia. 

BACA JUGA:  Kanwil Jabar Ikuti Pertemuan Media Dalam Rangka Peringatan Hari HAM Sedunia

Achmad Fahrurazi, menyampaikan lrbih lanjut mengenai teknis penilaian secara keseluruhan melalui aplikasi yang disediakan. Pelaksanaan Penilaian SKB WPFK peserta CPNS Wilayah Jawa Barat akan difokuskan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Jl. Jakarta No 27 Lt.II Bandung. (Red)