Jelang SKB WPFK, Panitia Pusat dan Daerah Samakan Persepsi Penilaian

# Dilihat: 185 pengunjung

Betiklampung.com, Bandung –

Memasuki Tahap Lanjut SKB CPNS Tahun 2021 yaitu Tes Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I mengumpulkan kembali seluruh Panitia Daerah Kantor Wilayah di seluruh Indonesia secara Virtual melalui Aplikasi Zoom untuk membahas mengenai Teknis Pelaksanaan Tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) pada, Jumat (10/12/2021). 

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo beserta Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, dan Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini.

BACA JUGA:  Bahas Tindak Lanjut Pengaduan, Kanwil Kemenkumham Jabar Adakan Pertemuan Dengan Pemerintah Cianjur

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Sutrisno menyampaikan Jadwal Wawancara tetap seperti jadwal semula mulai 13-16 Desember 2021, Sutrisno memohon kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah untuk menyiapkan segala sesuatunya demi menunjang terlaksananya kegiatan ini.

Lebih lanjut Sutrisno menyampaikan Peserta yang mengikuti WPFK ini sekitar 11.902 orang yang terdiri 10.166 orang peserta SLTA, dan 1.736 orang peserta Non SLTA. Pada intinya pelaksanaan WPFK yang dilaksanakan pada tahun 2021 ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yang membedakan hanya bobot penilaian yang lebih jelas.

BACA JUGA:  Sering Banjir Terjadi Banjir di Bandarlampung, Ade Utami Sarankan Komprehensifitas Penanganan

Dalam arahannya Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian (PSIK) Achmad Fahrurazi menyampaikan dalam waktu yang tidak begitu lama akan disampaikan daftar Penguji Pusat untuk dipasangkan dengan Penguji Daerah. Setiap hari nantinya pasangan Panitia Pusat dan Daerah akan dilakukan pengundian untuk memastikan transparansi penilaian terhadap peserta CPNS.

Disampaian lebih lanjut mengenai alur proses mulai dengan persyaratan yang harus dibawa peserta (Identitas diri e-KTP/ Surat Ket Perekaman Dukcapil), Surat Keterangan Bebas Covid-19, dan Kartu Peserta. Peserta nantinya akan dilakukan pengecekan fisik untuk memeriksa Tindik dan Tato di Tubuh masing-masing peserta, setelah itu, peserta akan diarahkan ke meja wawancara oleh panitia. 

BACA JUGA:  Kemenkumham Jabar Realisasikan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun 2022

Achmad Fahrurazi, menyampaikan lrbih lanjut mengenai teknis penilaian secara keseluruhan melalui aplikasi yang disediakan. Pelaksanaan Penilaian SKB WPFK peserta CPNS Wilayah Jawa Barat akan difokuskan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Jl. Jakarta No 27 Lt.II Bandung. (Red)