Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Sebanyak 15 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di LPKA Kelas II Bandarlampung mendapat remisi anak pada peringatan hari anak nasional Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap pada, Jumat 23 Juli 2022
Peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Begitupun anak berhadapan hukum dengan di LPKA /Lapas/ Rutan berhak atas kepedulian bangsa dengan diberikannya remisi atau pengurangan masa pidana.
Seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard P Silitonga, pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA. Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI tanggal 23 juli 2022, NOMOR : PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang pemberian Remisi Anak Nasional (RAN) tahun 2022.
Dalam hal ini, Kantor Wialayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengusulkan 59 Anak untuk mendapatkan hak remisi. Dari jumlah yg diusulkan 51 anak mendapat Remisi Anak Nasional yang berada di LPKA Kelas II Bandar Lampung dengan rincian 50 anak penerima RAN I atau pengurangan remisi sebagian dan satu anak dinyatakan langsung bebas (RAN II) pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berharap berharap Dengan diberikannya Remisi Anak Nasional ini memberikan efek positif kepada ABH, dan memotivasi serta berlomba untuk berkelakuan baik saat menjalani pidana, karena ini salah satu syarat yg harus dijalani untuk mendapat remisi/pengurangan masa pidana,
Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak. Dan untuk anak penerima RAN II yang langsung bebas, untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.