Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah, Kakanwil Kemenkumham Lampung Pimpin Rapat Harmonisasi Reperda Kaputen Tanggamus

# Dilihat: 199 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-77 Kementerian Hukum dan HAM RI selenggarakan Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan harmonisasi Raperda yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham Se-Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang – undangan, Dr. Dahana Putra.

Mengikuti secara virtual di Ruang Klinik Akuntabilitas, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Rugun Pakpahan serta JFT Penyusun Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab. Tanggamus selaku pemrakarsa, Eko Didi Armadi dan Eko Setiono; perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Tanggamus Arief Rakhmat, Doni Fhase, Rizkie Pratama; perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Andini Maharani, Akademisi Universitas Bandarlampung, Anggalana.

BACA JUGA:  Pertama di Indonesia, Honda HR-V Generasi Kedua Hadirkan Varian RS dengan Mesin Turbo

Seusai pembukaan dari pusat, Kakanwil memberikan arahan dalam Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Tanggamus Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Badan Usaha Milik Pekon.
Mengawali arahan, Edi menegaskan peran penting Kanwil Kemenkumham Lampung dalam Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda.

Edi berpesan tentang aspek yang perlu diperhatikan dalam pengharmonisasian Raperda yang meliputi aspek prosedural, aspek substansial,dan aspek teknikal. “Keseluruhan aspek pengharmonisasian tersebut kemudian dituangkan dalam sepuluh dimensi harmonisasi,” pesan Edi. Sesuai dengan Lembar Pemeriksaan Administratif yang telah diperiksa Tim Penyusun Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung disimpulkan bahwa Raperda ini dapat dilanjutkan untuk diharmonisasikan.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Pagi, Kadiv Keimigrasian Tato Juliadin Berpesan Untuk Selalu Saling Support Antar Pegawai

Selaku pimpinan rapat Edi pun mendengar pandangan umum terkait urgensi penyusunan Raperda tersebut dari para stakeholder yang hadir. Dilanjutkan dengan masukan materi muatan dari para peserta akhirnya rapat ditunda/diskors sampai Pemrakarsa menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi urgensi Pemerintah Daerah tetap menyusun materi BUMDes ke dalam suatu instrumen Peraturan Daerah.