Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Perorangan/Reses Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang diterima secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing serta didampingi oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan beberapa Ka UPT yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kamis (05/10).

Kunjungan Kerja Reses DPR R.I Komisi III, Taufik Basari dilaksanakan di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kalapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri hadiri langsung kegiatan tersebut. Taufik Basari membahas tentang Over Capacity yang terjadi diseluruh Lapas di Indonesia khususnya di Lampung dan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dan secara virtual melalui zoom.
Dalam kunjungan kerja ini, Kakanwil Sorta menjelaskan tentang kondisi umum Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam pelaksanaan tugasnya. Dilanjutkan dengan penjelasan jawaban atas pertanyaan Komisi III DPR RI Dalam Kunjungan Kerja Ke Kantor Wilayah Lampung Kementerian Hukum Dan HAM RI.

Disampaikan juga tentang Rencana Strategis dan program yang menjadi skala prioritas serta target PNBP Tahun Anggaran 2023 yang direncanakan dan pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Upaya Peningkatan Pelayanan pada Lapas dan Rutan, komposisi jumlah tenaga pengamanan dengan WBP, keadaan Lapas dan Rutan yang membutuhkan perhatian.serta Pembangunan Fisik Terbaru, Kanwil Kemenkumham Lampung juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan Over.

Peran Bapas juga menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja hari ini, Sorta juga menyampaikan terkait Upaya-upaya Bapas dalam menjembatani proses integrasi warga binaan pemasyrakatan agar tidak mengulangi Tindakan pidana serupa/lainnya dan diterima Kembali oleh masyrakat – sebagaimana tujuan dari system pemasyrakatan itu sendiri yang termagtub dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyrakatan.
Setelah penyampaian Paparan Taufik Basari memberikan masukan salah satunya desa sadar hukum, Over Crowdid dan Sosialisasi KUHP. Taufik juga menanyakan capaian Rencana Strategis terkait jumlah Desa Sadar Hukum yang sudah terealisasi.
“Overcrowdid menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya Kemenkumham tapi Polri dan Kejaksaan juga punya andil. Kemenkumham hanya ujung tapi prosesnya juga melalui Polri dan Kejaksaan, itulah mengapa issue ini menjadi tanggung jawab bersama,” kata dia.
Taufik Basari juga mengutarakan siap membantu dalam mensosialisasikan KUHP di berbagai Forum.
“Forum Akademisi juga menjadi salah satu contohnya, karena mungkin tidak mudah menyebarluaskan informasi terkait sesuatu hal yang baru untuk dapat diterima masyarakat seutuhnya,” ujar Taufik.

