Betiklampung.com (SMSI), Kotaagung —
Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Kota Agung pada Senin Pagi,(25/12/2023). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Benny M Saefulloh didamping Kasubsi Pelayanan Tahanan J. M Prameswari dan diikuti petugas Rutan.
Remisi Natal Tahun 2023 kali ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor PAS-UM.04.02.89 tanggal 19 Desember 2023. Dalam sambutannya, Benny M Saefulloh selaku Kepala Rutan Kelas 1IB Kota Agung menyampaikan bahwa dari 372 penghuni rutan terdapat 3 WBP yang beragama Nasrani.
“Dari tiga WBP Nasrani hanya satu narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Natal 2023 berdasarkan SK Menkumham RI No.PAS-2134.05.04 Tanggal 25 Desember 2023. Sementara 2 sisanya masih berstatus tahanan,” terang Benny.
WBP yang beruntung mendapat Remisi Natal kali ini berinisial Pj (59) Warga Pagelaran Kab. Pringsewu yang tersangkut kasus perlindungan anak. Pj sendiri sudah menjalani 2 tahun masa pidana dari 5 tahun pidana yang dijatuhkan. Pada Natal kali ini Pj mendapat potongan masa pidana sebesar 1 bulan.
Pj mengaku sangat senang, karena remisi yang ia terima kali ini merupakan kado natal dari Tuhan dan apresiasi dari Rutan Kota Agung atas keaktifan dirinya dalam mengikuti pembinaan dengan baik. “Semoga kedepan, Rutan Kota Agung terus menjalankan SOP dan memberikan remisi kepada teman-teman WBP lain yang memenuhi syarat,” kata Karutan.