Karutan Kota Agung Melaksanakan Pemberian Remisi Natal Bagi Warga Binaan

# Dilihat: 148 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Kotaagung —

Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Kota Agung pada Senin Pagi,(25/12/2023). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Benny M Saefulloh didamping Kasubsi Pelayanan Tahanan J. M Prameswari dan diikuti petugas Rutan.

Remisi Natal Tahun 2023 kali ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor PAS-UM.04.02.89 tanggal 19 Desember 2023. Dalam sambutannya, Benny M Saefulloh selaku Kepala Rutan Kelas 1IB Kota Agung menyampaikan bahwa dari 372 penghuni rutan terdapat 3 WBP yang beragama Nasrani.

BACA JUGA:  Angkut 23,8 Juta Ton Barang, Kinerja Angkutan Barang Divre IV Tanjungkarang Terus Meningkat

“Dari tiga WBP Nasrani hanya satu narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Natal 2023 berdasarkan SK Menkumham RI No.PAS-2134.05.04 Tanggal 25 Desember 2023. Sementara 2 sisanya masih berstatus tahanan,” terang Benny.

WBP yang beruntung mendapat Remisi Natal kali ini berinisial Pj (59) Warga Pagelaran Kab. Pringsewu yang tersangkut kasus perlindungan anak. Pj sendiri sudah menjalani 2 tahun masa pidana dari 5 tahun pidana yang dijatuhkan. Pada Natal kali ini Pj mendapat potongan masa pidana sebesar 1 bulan.

BACA JUGA:  HUT RI ke-77, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Jabar Terima Remisi, 388 Orang Diantaranya Hirup Udara Bebas

Pj mengaku sangat senang, karena remisi yang ia terima kali ini merupakan kado natal dari Tuhan dan apresiasi dari Rutan Kota Agung atas keaktifan dirinya dalam mengikuti pembinaan dengan baik. “Semoga kedepan, Rutan Kota Agung terus menjalankan SOP dan memberikan remisi kepada teman-teman WBP lain yang memenuhi syarat,” kata Karutan.