Disdukcapil Lampung Selatan Lakukan Pengecekan Biometrik 42 WBP Rutan Kelas I Bandarlampung

156 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Sebanyak 42 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menjalani proses pengecekan biometrik untuk menemukan data terkait NIK dan No. KK oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara pihak Rutan dengan stakeholder terkait untuk melengkapi data kependudukan para WBP yang berada di Rutan Bandar Lampung.

Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa pengecekan biometrik tersebut memiliki tujuan ganda. Pertama, guna mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena diperlukanya data NIK dan No. KK agar bisa memilih di pemilu mendatang. Kedua untuk melengkapi dan memperbarui data kependudukan warga binaan dalam rangka administrasi pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Mahasiswi UBL Sumbang Medali Emas di PEKSIMINAS XVII 2024 Untuk Lampung

“Dalam kerja sama ini, kami berusaha memberikan kontribusi positif terhadap proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan. Perekaman dan pengecekan biometrik tidak hanya sekadar upaya administratif di dalam Rutan, namun juga sebagai bagian dari persiapan untuk memasukkan mereka kembali ke dalam masyarakat dengan identitas yang lengkap,” ungkap Iwan Setiawan.

Proses perekaman dan pengecekan biometrik ini dilakukan dengan memanfaatkan peralatan dan tenaga ahli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan. Para warga binaan diberikan pengarahan dan pendampingan agar proses perekaman dan pengecekan berjalan lancar.

BACA JUGA:  DPO 8 Tahun, Tim Tabur Kejati Lampung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar

Dalam konteks pemilu, data kependudukan yang tercatat akan menjadi dasar untuk memastikan hak pilih warga binaan. Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan menekankan pentingnya keterlibatan warga binaan dalam proses demokrasi serta kelengkapan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga merupakan langkah awal untuk memastikan partisipasi mereka dalam Pemilu 2024.

Dari data NIK dan No. KK WBP yang ditemukan dari proses pengecekan biometrik ini akan menjadi kelengkapan warga binaan sebagai daftar pemilih, sedangkan WBP yang tidak ditemukan data NIK dan No. KK akan dilakukan perekaman EKTP setelah formulir yang diperlukan telah terlengkapi.

BACA JUGA:  Tiga Narapidana Lapas Ciamis Ikuti Ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) Paket C

“Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memberikan manfaat administratif, tetapi juga memberikan dampak positif dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali berkontribusi sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” tambah Iwan Setiawan.