Kewenangan Kanwil Kementerian Hukum Dalam Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada

465 views

Betiklampung.com, Bangka Belitung —

Kepala Divisi Peraturan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa Kantor Wilayah kemenkum mempunyai kewenangan dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada),

Menurut, Rahmat Feri Pontoh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kewenangan pengharmonisasian ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap Ranperkada Provinsi .

BACA JUGA:  Dikawal Ketat Petugas, Lapas Brebes Fasilitasi Izin Luar Biasa Warga Binaan Untuk Hadiri Pemakaman Ibunda

Selain itu disampaikan pula keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal penyusunan naskah akademik, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang tsb yang menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang – undangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang Undangan dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pesan Danrem Kepada Kolonel Faisol : Jabatan Jangan Merubah Sifat

“Kewenangan ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan agar pembentukan produk hukum daerah memenuhi unsur formil dan materil yang sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan sehingga tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil,“ tegas Feri. Ia juga menambahkan pada tahun 2024, kanwil kemenkum telah melakukan pengharmonisasian 31 Raperda, 201 Ranperkada dan 4 penyusunan naskah akademik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan, Kantor Wilayah akan selalu menjaga sinergi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.